Jakarta, CNBC Indonesia – RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sah menjadi Undang-Undang setelah di ketok palu pada Rapat Paripurna DPR RI, hari ini, Kamis, 7 Oktober 2021. Salah satu isinya mengenai kenaikan tarif PPN.
“Jadi perubahan di PPN tidak berlaku 1 Januari 2022, namun 1 April 2022,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021)
Dalam UU ini, pemerintah menaikkan tarif PPN yang saat ini 10% secara bertahap menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya memastikan bahan pokok beserta kebutuhan utama masyarakat umum dari barang yang dikenakan pajak.
“Sejalan dengan usulan seluruh fraksi di DPR dan aspirasi masyarakat, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya,” jelasnya.
Akan tetapi sebenarnya dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kelompok tersebut dihapuskan dari barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak.
“Walaupun ditetapkan sebagai barang atau jasa kena pajak, namun akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut sama perlakuannya dengan kondisi saat ini,” papar Yasonna.
Yasonna menyampaikan perubahan atas UU Pajak Pertambahan Nilai mengatur mengenai perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melakukan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran, namun dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
Pengaturan ini dimaksudkan bahwa perluasan basis PPN dilakukan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional, sehingga optimalisasi penerimaan negara diselenggarakan dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
“Sementara itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12% disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Source : cnbcindonesia.com
Komentar Terbaru